Dompu, pelitanews – Wakil Bupati Dompu H.Syahrul Parsan, ST.,MT menyerahkan Surat Keputusan Bupati Dompu kepada 289 orang Aparat Sipil Negara (ASN) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap III, Senin (10/7).
Acara yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Dompu tersebut dihadiri Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT. Asisten Administrasi Umum Setda Dompu Ir. Ruslan, M.Si, Kadis Dikpora H. Muhammad Rifaid S.Pd, M.Pd., Sekdis BKD dan PSDM Asraruddin, SH. serta Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Wakil Bupati mengawali sambutannya menyampaikan ASN PPPK guru merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa ikhlas dan tanggung jawab.
“Setelah menerima surat keputusan sebagai ASN PPPK guru, maka saudara-saudara terikat, bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN. Karena itu saya himbau kepada ASN yang baru dilantik agar menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai Abdi Negara” Imbau Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT.
Dalam kesempatan tersebut Wabup menambahkan poin penting yang perlu menjadi pegangan ASN dalam menjalankan profesinya sebagai guru.
Pertama : Segeralah lakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan, Kedua : Kebutuhan dan kepentingan masyarakat semakin meningkat dan beraga, oleh karena itu segera pelajari dan pahami tupoksi serta dituntut untuk menguasai it sebagai penunjang sarana pembelajaran, Ketiga ciptakanlah sekolah yang kondusif dan pupuk kerja sama yang baik diantara kepala sekolah rekan guru di sekolah.
“Saya yakin dan percaya ketika hal tersebut dilaksanakan, Visi Dompu Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan religius) bisa terwujud seutuhnya” ujarnya. (np)