DOMPU, PELITANEWS – Sidang Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu dengan agenda Pembacaan Keputusan hari ini digelar (10/10).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Ir.Irwan dan masing-masing anggota Yuyun Nurul Azmi dan Swastari HAZ digelar diruang sidang Bawaslu yang berada dijalan Syekh Muhammad Kelurahan Bali 1.
Dalam sidang tersebut Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Syaifurrahman salman telah selesai menjalani masa hukumannya.
“Syaifurrahman salman telah selesai menjalani masa hukumannya, dan dinyatakan mantan terpidana”
Dalam pembacaan putusan sidang tersebut juga Bawaslu Kabupaten Dompu akhirnya mengabulkan semua permohonan yang dimohonkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) dan membatalkan keputusan KPU Dompu.
“Syaifurrahman salman telah selesai menjalani masa hukumannya, dan dinyatakan mantan terpidana”.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU Dompu untuk mencabut putusan sebelumnya. Selanjutnya, mengintruksikan KPU untuk menerbitkan keputusan penetapan, Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani sebagai pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Dompu dalam Pilkada 2020.
Dengan keputusan Bawaslu tanggal 10 Oktober 2020, maka pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) Resmi Berlaga di Pilkada Dompu 2020, tentu setelah ada keputusan penetapan dari KPU Dompu. (p/np)