JAKARTA, PELITANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 715 bakal pasangan calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan ditetapkan sebagai paslon pada Pilkada 2020.
Ada 7 bakal pasangan calon kepala daerah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta pada Pilkada 2020. Ke 7 bapaslon tersebut terdiri dari 1 bapaslon gubernur, dan 6 bapaslon bupati dan wakil bupati.
Keterangan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Evi Novida Ginting kepada wartawan bahwa data bersumber dari system informasi pencalonan (Silon) hingga 29 September kemarin.
“data ini bersumber dari Silon 29 September 2020 pukul 12.00 WIB.” Kata Evi.
Salah satu dari 7 Bapaslon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Bapaslon H.Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA).
Menurutnya pada saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, Bapaslon H.Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani belum genap 5 tahun selesai menjalani pidana.
Sebagaimana bunyi putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana dapat encalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Evi Novida Ginting menyampaikan bapaslon ini belum melewati jangka waktu 5 tahun.
“Surat keterangan bebas dari lapas dinyatakan tidak memenuhi syarat karena surat dari lapas kelas IIA Mataram menyatakan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersayarat, sedangkan pembebasan akhirnya pada tanggal 28 Maret 2016”ujarnya.
Evi menambahkan bahwa sampai tanggal 6 September 2020 pada masa akhir pendaftaran pasangan calon ke KPU H.Syaifurrahman Salman belum melewati jangka waktu 5 tahun. “Bahwa terhitung masa pembebasan akhir pada tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan masa pendaftaran tanggal 6 September 2020 Calon H.Syaifurrahman Salman belum melewati jangka waktu 5 tahun. Jelasnya. (kmp)