DOMPU, PELITANEWS – Perolehan suara pasangan Kader Jaelani-Syahrul Parsan (AKJ-SYAH) unggul jauh dan menang di 7 kecamatan, sedangkan pasangan H.Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) tidak terkalahkan di Kecamatan Woja.
Hal tersebut dilihat dari data Sirekap di website resmi KPU per Minggu (13/12/2020) pukul 19.22 WITA, data yang telah masuk sebanyak 459 dari 471 TPS atau 97,45 persen.
Tampak dari data tersebut pasangan AKJ-SYAH unggul dengan mengantongi 56,348 suara atau 38,4 persen sementara dua pasangan lain Hj.Eri Aryani dan H.Ihtiar,SH (ERI-HI) diurutan kedua meraih 48,502 suara atau 33,1 persen dan pasangan SUKA mendapat 41,735 suara atau 28,5 persen.
Pada 96,18 persen suara masuk dari 8 kecamatan di Kabupaten Dompu menempatkan pasangan AKJ-SYAH menang di 7 Kecamatan sedangankan sisanya dimenangkan oleh pasangan SUKA.
Berikut rincian Peroleh suara menurut Sirekap KPU yang dimenangkan oleh pasangan AKJ-SYAH.
Dompu (100%)
ERI-HI : 10,810
AKJ-SYAH : 12.100
SUKA : 10.886
Pajo (96%)
ERI-HI : 3.125
AKJ-SYAH : 3.774
SUKA : 2.000
Hu’u (100%)
ERI-HI : 4.409
AKJ-SYAH : 5.195
SUKA : 1.876
Manggelewa (84,38)
ERI-HI : 4.931
AKJ-SYAH : 6.939
SUKA : 4.413
Kilo (100%)
ERI-HI : 3.099
AKJ-SYAH : 3.225
SUKA : 2.532
Kempo (100%)
ERI-HI : 4.219
AKJ-SYAH : 4.741
SUKA : 3.751
Pekat (97,10%)
ERI-HI : 7.155
AKJ-SYAH : 8.791
SUKA : 3.161
Dan berikut rincian peroleh suara menurut Sirekap KPU yang dimenangkan oleh pasangan SUKA.
Woja (96,75%)
ERI-HI : 10.754
AKJ-SYAH : 11.583
SUKA : 13.116
Menurut Sirekap KPU dari 8 Kecamatan baru 4 kecamatan yang data perolehan suaranya masuk ke tabel perolehan suara, 4 kecamatan lagi belum tercatat pada tabel perolehan suara tetapi input foto formulir Model C sudah tersedia dan dapat dilihat dengan meng-klik tombol lihat salinan pada salinan dokumen.
Dalam website resminya tersebut, KPU menyatakan data perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang ditampilkan di atas yang ada pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
KPU juga mengatakan apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan
“Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” demikian tulis KPU pada point terakhir disclaimer di websitenya.
Sampai berita ini dikeluarkan hasil perolehan suara berdasarkan Sirekap KPU masih belum terpenuhi 100% pada tabel perolehan suara pasangan calon. (np)