BerandaNasionalSikap PP KAMMI terhadap RUU Kesehatan

Sikap PP KAMMI terhadap RUU Kesehatan

PRESS RELEASE
Sikap PP KAMMI terhadap RUU Kesehatan

Sejak terdengar menjadi inisiatif DPR-RI, RUU Kesehatan menuai banyak tanda tanya. 14
Februari dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, DPR-RI menetapkan RUU Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR-RI di tengah banyaknya penolakan dari masyarakat, organisasi profesi dan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI).

Setelah RUU diserahkan kepada pemerintah, Presiden menunjuk kementerian kesehatan
sebagai koordinator wakil pemerintah pusat bersama beberapa kementerian dan badan lainnya. Hal ini menunjukkan banyaknya stakeholder yang terlibat di dalam RUU Kesehatan dengan metode omnibuslaw tersebut. Namun, pemerintah pusat bergeming dengan berbagai masukan dan saran-saran positif dalam pembentukan RUU Kesehatan, hal ini tentu saja melemahkan substansi peran serta masyarakat dalam pembentukan RUU tersebut. Bahkan akan menimbulkan judicial review dari kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh RUU Kesehatan ini. Jangan sampai RUU Omnibuslaw Kesehatan masuk jurang dengan dibatalkan oleh MK seperti UU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Oleh karena itu PP KAMMI mencatat beberapa isu penting yang harus ditolak jika RUU
Kesehatan ini tidak ditinjau ulang oleh pemerintah dan DPR-RI.

1. Berkaitan dengan mandatory spending kesehatan, PP KAMMI mendukung penuh
mandatory spending kesehatan 5% sesuai UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan
menolak wacana penghapusan mandatory spending dalam RUU Kesehatan. Bahkan
semestinya pemerintah meningkatkan anggaran mandatory spending sebesar 15%
sebagaimana amanat dalam TAP MPR No 10 MPR 2001.

2. Menolak rencana memposisikan BPJS bertanggungjawab ke Presiden melalui Menteri
Kesehatan. Independensi BPJS harus dijaga dengan langsung bertanggung jawab pada
presiden, terlebih penambahan tugas dari kementerian kesehatan kepada BPJS
berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dana BPJS untuk program kementerian
kesehatan dengan dalih penugasan. PP KAMMI menegaskan dana BPJS BUKAN
milik kementerian kesehatan dan tidak dapat digunakan dalam program kementerian
kesehatan.

3. Meminta pemerintah dan DPR-RI membuat mekanisme peralihan dimana undang-
undang yang direvisi dalam RUU kesehatan tidak serta merta dihapuskan. RUU
kesehatan akan menghapuskan 9 undang-undang yang sudah ada, yaitu Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

4. Penguatan dalam regulasi kesehatan adalah keharusan jika ingin melakukan sebuah
transformasi, namun jika itu dimaknai sebagai pengarus utamaan kewenangan dan
kekuasaan yang berlebihan kepada kementerian kesehatan, maka PP KAMMI menolak
hal tersebut.
5. Apabila pembahasan terus dilanjutkan tanpa mengakomodir masukan dan pendapat
dari berbagai pihak dan tetap memasukkan pasal-pasal yang bermasalah maka PP
KAMMI akan melaksanakan AKSI TOLAK RUU KESEHATAN bersama dengan
kelompok lainnya.

Jakarta, 03 Mei 2023
Zaki Ahmad Riva’i
Ketua Umum PP KAMMI

Narahubung :
Jundi (085703028463)
Kabid Kesehatan dan Lingkungan

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!