JAKARTA – Musyawarah Majelis Syuro (MMS) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tiga sikap politiknya jelang Pemilu 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (13/1).
“Sidang MMS VI PKS menghasilkan tiga poin keputusan terkait tahun pemilu jelang 2024,” kata Ketua Majelis Syuro PKS Dr. Salim Segaf Al-Jufri yang dilansir dari fraksi.pks.id, Jumat (14/1).
Doktor Salim menguraikan, tiga keputusan tersebut, yakni (1) PKS menolak ide penundaan Pemilu 2022, (2) PKS mendukung judicial review presidential threshold, (3) PKS membuka komunikasi pasangan calon kepala negara.
Detailnya, ketiga sikap PKS :
Pertama, PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden RI yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD NRI 1945. PKS meminta kepada seluruh elit politik dan pemimpin bangsa untuk taat dan patuh kepada konstitusi UUD NRI 1945 serta tetap merawat demokrasi dan semangat Reformasi 1998.
Kedua, PKS Mendukung Judicial Review Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. PKS memandang bahwa syarat Presidential Threshold 20% terlalu tinggi sehingga menghambat proses kemunculan lebih banyak calon alternatif kepemimpinan nasional.
Ketiga, PKS akan membuka diri dan membangun komunikasi dengan seluruh partai politik dan para tokoh bangsa untuk membangun titik temu dalam mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang memiliki karakter nasionalis, religius, berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan wilayah dan demokrasi, sumber daya alam, pangan, energi dan ekonomi, serta tidak tunduk terhadap kepentingan pihak asing, mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta sosok negarawan yang mempersatukan seluruh elemen bangsa dan tidak memecah belah bangsa.
“Semoga, ketiga keputusan politik ini senantiasa diridhoi Allah SWT,” tutup Salim Segaf Al-Jufri. (np)