DOMPU, PELITANEWS – Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi covid-19 di Kabupaten Dompu akan dimulai pekan ini.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Dompu dengan nomor 360/90/BPBD/III/2021 tentang Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi covid-19 di Kabupaten Dompu tanggal 8 Maret 2021 yang mengacu pada Keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada TA 2020/2021 memutuskan bahwa KBM Tatap Muka akan dimulai pada tanggal 10 Maret 2021.
Bupati Dompu Kader Jaelani dalam Surat Edaran Tersebut mengatakan bahwa KBM yang dilakukan secara daring sampai pada saat ini kurang efektif.
“kendalanya masih ada wilayah yang belum terjangkau akses komunikasi, masih terdapat siswa yang belum memiliki handphone, terkendala di ekonomi sehingga tidak dapat membeli paket data, dan terbatasnya siswa yang mengerti proses KBM secara daring” Katanya.
Meskipun salah satu alasan dilakukan KBM tatap muka adalah tidak efektifnya pembelajaran secara daring tidak berarti adaptasi kebiasaan baru kehidupan dimasa pandemi covid-19 tidak dilakukan.
Bupati Dompu dalam surat edaran tersebut menentukan batasan KBM tatap muka agar penyebaran Covid-19 tidak bertambah.
Beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Bupati adalah Mengikuti SOP, kegiatan KBM tatap muka bisa diberhentikan sewaktu-waktu apabila ditemukan siswa, guru atau orang tua murid melanggar SOP, dan Ketua Tim Satgas Covid-19 akan menghentikan KBM tatap muka apabila ada perubahan zona atau hal lain yang membahayakan bagi siswa didik.
“Demikian untuk maklum agar dilaksanakan sebagaimana mestinya” tutup Bupati dalam surat edaran tersebut.(np)