DOMPU – Partai NasDem menjadi Parpol kedua setelah PKS yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran Bacaleg dari partai yang dipimpin Bupati Dompu, H. Kader Jaelani itu, diantar dan diarak oleh ratusan pendukung serta simpatisan pada, Kamis (11/5) sekira pukul 12.45 Wita. Mereka datang membawa mobil dan sepeda motor dengan dilengkapi atribut partai.
“Sampai saat ini baru dua partai politik yang mengajukan dokumen nama Bacaleg. Dan hari ini dari Partai NasDem,” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin dilansir dari NTBpress.com.
Dijelaskan, seperti biasanya KPU akan memeriksa kelengkapan berkas dokumen persyaratan calon yang diajukan. KPU akan mengembalikan berkas persyaratan apabila masih ditemukan kekurangan untuk dilakukan perbaikan atau dilengkapi.
“Tahapan prosesnya, dilakukan pemeriksaan kelengkapan, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi,” terangnya.
Sesuai kuota, partai NasDem mengajukan nama 30 orang bakal calon DPRD, 3 orang diantaranya adalah petahana atau anggota DPRD aktif sekarang.
Sektretaris DPD NasDem Dompu M. Sahlan mengatakan, 30 Bacaleg yang diajukan oleh NasDem merupakan orang-orang terpilih dan orang yang siap bertarung.
“Kami ucapkan terimakasih kepada KPU yang telah menerima kedatangan kami dengan baik. Hari ini kami mengajukan nama 30 bakal calon,” ujarnya.
Pantauan wartawan, proses pemeriksaan berkas Bacaleg berlangsung selama sekitar 2 jam. Berkas dokumen persyaratan dan kesesuaian persyaratan administrasi melalui Silon dinyatakan lengkap. (red/pel)