Memasuki salah satu tahapan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yaitu Tahapan Kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu mulai mempersiapkan diri.
Menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tahapan Kampanye pada pemilihan bupati dan wakli bupati dijadwalkan mulai tanggal 26 September-05 Desember 2020.
Pelaksanaan tahapan kampanye dimasa pandemi covid-19 tentu sangat berbeda dengan pelaksanaannya dimasa Pilkada pada biasanya. Pada pelaksanan tahapan kampanye Pilkada dimasa pandemi seperti sekarang ini, Bawaslu selain melakukan pengawasan metode kampanye yang dilakukan paslon dan tim paslon, Bawaslu juga menjalankan tugas untuk memastikan pelaksanaan tahapan kampanye dilakukan dengan mematuhi prorokol covid-19.
Dalam akun Facebook milik Bawaslu Kab.Dompu dijelaskan, Bawaslu Kabupaten Dompu memulai mempersiapkan diri dengan melakukan Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Rapat Koordinasi digelar di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Dompu pada sabtu (26/9) bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Humas dan Hubungan antara Lembaga se-Kabupaten Dompu ini bertujuan memastikan bahwa Panwascam sudah memahami dan menguasai tekhnis pengawasan dengan baik, serta memahami aturan hukum yang akan mereka jadikan pedoman dalam melakukan pengawasan pada tahapan kampanye.(p/np
Indonesia
1,577,526
Total Kasus
Updated on 14/04/2021 15:17