DOMPU – Pagi tadi (25/9) pasangan SUKA yang didampingi tujuh Kuasa Hukumnya resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Dompu. Usai menyampaikan gugatan kepada Bawaslu salah satu kuasa hukumnya Rusdiansyah,SH kepada wartawan menyampaikan keyakinannya memenangkan gugatan. Sebab upaya berjenjang akan dilakukannya pihaknya sampai memenangkan gugatan. “Kalau gugatan kami di Bawaslu Kabupaten Dompu gagal, maka kami akan lanjut ke tingkat MA. Ini yang paling penting, tidak mungkin MA yang menerbitkan fatwa berbeda dengan yang difatwakan sebelumnya. Terangnya.
Hal ini disampaikan Jheby, sapaan akrabnya merujuk pada berbagai regulasi yang mendasari. Pertama UU tentang Permasyarakatan menyatakan bahwa orang yang bebas bersyarat dapat dikategorikan sebagai mantan narapidana. Kemudian, Perarturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa orang yang bebas bersyarat adalah mantan narapidana.
Usai menjelaskan kaitan dengan regulasi yang mendasari Jheby menjelaskan fatwa MA yang memperkuat regulasi tersebut. “regulasi diatas diperkuat oleh Fatwa MA yang diminta sendiri oleh peenyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu RI, dalam poin tiga fatwa itu menyatakan bahwa orang bebas bersyarat dikategorikan mantan narapidana” tambahnya.
Dan menurutnya tidak mungkin seorang narapida dibiarkan bebas keliaran ditengah masyarakat jika yang bersangkutan belum bebas dari predikat terpidana, dan menurutnya KPU RI tidak memiliki kewenangan untuk menafsir UU. “Saya piker KPU RI telah salah menafsir UU, karena mereka memang tidak memiliki kewenangan untuk menafsir UU, yang memiliki kewenangan menafsir UU adalah MA” tegasnya. (p/sdm)
Indonesia
1,566,995
Total Kasus
Updated on 12/04/2021 04:34