BIMA – Penyidik Polres Kabupaten Bima telah melimpahkan berkas perkara tahap 1, atas dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap saudara Harsim pada tanggal 2 November 2023 kemarin.
“Berkas perkara tersebut oleh penyidik Polres Kabupaten Bima, telah dianggap lengkap oleh pihak kejaksaan Negeri Raba Bima dan akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak mereka” kata Penasehat Hukumnya Hikmah, SH.,MH.
Hikmah, SH,MH juga mengatakan perbuatan para pelaku membawa dampak yang cukup serius terutama kepada saudara Harsim (korban). Korban meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, agar pelaku dituntut seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Sebab usai korban dilakukan pengeroyokan oleh para terduga pelaku Oknum kepala Desa Piong (IHD) dan anaknya Kepala Desa. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas dan dirujuk langsung ke RSUD Kabupaten Bima.
“Kami meminta pelaku dituntut seberat-beratnya, dan kami berharap dalam penanganan kasus ini, tidak ada embel-embel lain seperti tindakan main sogok menyogok sehingga menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum tersebut” terangnya.
Selain itu penasehat hukum juga menyampaikan kepada jaksa penuntut umum. Agar dalam surat dakwaan para pelaku dituntut dengan menggunakan Pasal 170 ayat 4 KUHP.
“”Atas Tindakan para pelaku ini kami menuntut pihak kejaksaan Bima dalam surat dakwaannya agar menerapkan pasal 170 ayat 4 KUHP, dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai kapanpun supaya pelaku dihukum seberat-beratnya” tegasnya” tegasnya.
Diakhir Penasehat hukum menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah bertindak cepat dalam menangani perkara.
“Kami selaku penasihat hukum korban, mengapresiasi kinerja Polres Bima yang telah bekeja cepat atas laporan kami dengan segera ditangani,” ujarnya. (*)