DOMPU, PELITANEWS – Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu sudah dimulai sabtu (26/9). Mengingat pelaksanaan kampanye dimasa pandemi, maka semua kegiatan kampanye dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Dompu melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketan, Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz,SH saat dihubungi oleh Pelita News menegaskan bahwa sesuai dengan PKPU nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye harus dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
“Iya sesuai dengan PKPU nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye harus dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19” Jelasnya.
Swastari juga menegaskan bahwa kegiatan kampanye hanya bisa dilakukan dengan jumlah perserta yang terbatas. “Pertemuan terbatas dengan jumlah masa maksimal 50 orang, tentu dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker”. tegasnya.
Selama tahapan kampanye, kegiatan kampanye harus mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh polres Dompu yang diajukan maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye dilakukan.(p/np)
Indonesia
1,577,526
Total Kasus
Updated on 14/04/2021 15:17