DOMPU, PELITANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengungkapkan hasil mediasi sengketa Pilkada antara Bapaslon H.Syaifurrahman Salman,SE dan Ika Rizky Veriani (SUKA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu tetap pada keputusan awal yang menyatakan Bapaslon SUKA Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs.Irwan usai mengikuti mediasi secara tertutup yang dilakukan dikantor Bawaslu kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa KPU bertahan pada keputusannya. “Hari ini telah dilakukan mediasi antara Bapaslon SUKA dengan KPU Dompu, dan hasilnya KPU bertahan pada keputusannya menyatakan Bapaslon SUKA Tidak Memenuhi Syarat” Jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz melalui keterangan persnya menyatakan besok kamis (30/9) akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. “Karena hasil mediasi KPU bertahan dengan keputusan awal, maka besok akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi yang akan berlangsung secara terbuka selama 12 hari,” Jelasnya.
Swastari Haz juga menambahkan ini ketentuan di Bawaslu, dimana sebelum dilaksanakan sidang adjudikasi pihak termohon (KPU) harus menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon (SUKA) secara tertulis kepada Majelis.
“Sebagaimana ketentuan yang ada di Bawaslu bahwa satu hari sebelum dilaksanakannya proses sidang ajudikasi, pihak termohon harus menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon secara tertulis kepada Majelis” tambahnya.
Jika pada putusan sidang ajudikasi SUKA menyatakan keberatan terhadap hasil sidang maka dalam tempo 7 hari mereka bisa mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Dan apabila pada PTUN masih keberatan maka SUKA bisa mengajukan kembali pada Mahkamah Agung.
“Jika hasil putusan sidang ajudikasi SUKA menyatakan keberatan, maka dalam tempo 7 hari bisa mengajukan banding kepada PTUN, dan apabila masih keberatan maka bisa mengajukan kembali ke Mahkamah Agung” Paparnya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum SUKA Kisman pangeran, SH akan menyiapkan segala bukti yang ada termasuk bukti tertulis dan saksi.
“Kami sudah menyiapkan 3 orang ahli hukum yang akan memberikan pandangan hukum dalam persidangan secara resmi dan sah.” Ujarnya.
Menurut informasi sidang ajudikasi besok akan berlangsung siang hari.(SP)