DOMPU, PELITANEWS – Bawaslu Kabupaten Dompu bersama jajarannya pada saat melakukan pencermatan dan analisas DPS menemukan 1.304 indikasi data ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan menjelaskan pengawasan DPS melalui pencermatan dan analisi data guna memastikan akurasi daftar pemilih.
“Dari hasil pencermatan dan analisa ditemukan data yang memiliki NIK yang sama, kemudian nama yang sama serta tanggal dan bulan lahir,” ujar Irwan,Rabu (7/10/2020).
Irwan menambahkan, atas temuan itu Bawaslu Kabupaten Dompu sudah memberikan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Dompu. “Saran perbaikan sudah kami layakan ke KPU Kabupaten Dompu melalui surat Nomor:47/K.Bawaslu.NB-02/PM.00.02/X/2020 perihal saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Dompu. Namun hingga saat ini belum ada surat balasan tindak lanjut saran perbaikan kami,”tegasnya
Selain itu Bawaslu Kabupaten Dompu juga menerima laporan masyarakat terkait dengan indikasi 19 Pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih (DPS).
Atas laporan ini Bawaslu Kabupaten Dompu sudah memberikan saran perbaikan ke KPU Dompu melalui surat Nomor: 48/K.Bawaslu.NB-02/PM.00.02/X/2020 perihal saran perbaikan diharapkan KPU Kabupaten Dompu menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antara Lembaga Swastari Haz juga meminta kepada KPU Kabupaten Dompu untuk melakukan verifikasi ulang serta perbaikan data. Demi memperoleh daftar pemilih yang aktual dalam Pilkada tahun 2020.
“Kami juga sudah meminta kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang serta perbaikan data untuk memperoleh daftar pemilih yang aktual dalam Pilkada tahun 2020” ujarnya.(p/bwl)