Sesuai dengan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu, tanggal 23 September 2020 akan dilaksanakan penetapan calon bupati dan calon wakil bupati Dompu, dan sehari setelah itu, tanggal 24 September 2020 adalah akan dilaksanakan pengambilan nomor urut calon bupati dan calon wakil Bupati Dompu.
Petang ini (22/9) Ketua Bawaslu Dompu melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketan, Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz,SH saat dihubungi oleh wartawan Pelita News terkait persiapan Bawaslu mengantisipasi pengerahan massa berlebihan mengingat angka covid-19 di Kabupaten Dompu semakin meroket, mengatakan sudah menghimbau kepada bakal calon dan partai pengusung agar tidak melakukan pengerahan massa yang berdampak pada pelanggaran terhadap protokol Covid-19.
“Bawaslu sudah menghimbau kepada Bakal Calon dan Partai Pengusung agar tidak melakukan pengerahan massa yang berdampak pada pelanggaran protokol covid-19” pungkasnya.
Jika dilanggar Bawaslu akan mengambil tindakan serius. “Jika hal ini terjadi maka Bawaslu akan mengambil tindakan kepada calon maupun timnya, dan akan merekomendasikan pelanggaran kepada Kepolisian dan Tim Gugus Covid” Tegas Anggota Bawaslu ini.
Pada wawancara terbatas via whatsapp ini Aca Tari kembali menghimbau kepada Bakal Calon agar mampu mengendalikan pergerakan massanya, memakai masker, dan menjaga jarak.
“Kami hanya menghimbau kepada bakal calon agar mampu mengendalikan pergerakan massanya, terutama dengan mengarahkan agar memakai masker, menjaga jarak, dan tidak membentuk kerumunan yang memudahkan berpindahnya Covid-19 serta mematuhi aturan main yang ada di UU 10 tahun 2016 dan PKU” Imbuhnya. (p/np)