Dompu, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, menggelar rapat pra review laporan pertanggungjawaban keuangan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan serentak Tahun 2024, Senin (20/1/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Anisa Dompu iitu diikuti oleh seluruh Koordinator Sekretariat Panwas Kecamatan, ASN Pengelola Keuangan dan Staf Keuangan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Dompu.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu menghadirkan dua Pemateri, diantaranya Kepala Kesbangpol Kabupaten Dompu, Ardiansyah,SE., dan Perwakilan Inspektorat Dompu, Atmojo, M.Ap.
Kepala Sekretariat Bawasu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin, S.Si, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan pemahaman terkait manajemen keuangan pada jajaran Panwascam
“Kita ingin memastikan prosedural dan tata cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar,” ujarnya.
Agus sangat berharap, seluruh jajaran Bawaslu harus mampu memahami manajemen keuangan serta mampu melaksanakan prosedur serta tatacara pengelolaan keuagan sesuai dengan aturan.
“Dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan Panwascam akan di verifikasi dan di cek kelengkapannya oleh Tim Keuangan Bawaslu NTB. Kami harap dokumen pertanggungjawaban keuangan kecamatan harus lengkap dan valid,” terangnya.
Pada kesempatan itu Agus juga meminta kepada Panwas Kecamatan agar semua dokumen-dokumen bisa diselesaikan dan lengkap sebelum cut off anggaran Hibah Pemilihan serentak tahun 2024 di tanggal 31 Januari 2025.
“Mengingat masa bakti Panwas kecamatan akan berakhir pada Senin 27 Januari 2025, kami harap dokumen-dokumen bisa finis dan lengkap semua,” paparnya.
Sementara itu, Inspektorat Dompu, Atmojo M.Ap, menyampaikan materi tentang pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian Hibah.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan pasal 18, pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian hibah meliputi usulan dari calon penerima hibah, meliputi keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima berupa barang dan jasa.
Tnggungjawab penerima Hibah lanjut Atmojo, berdasarkan pasal 19, Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
“Laporan penggunaan Hibah, Surat tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ditambahkannya, pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
“Untuk Hibah Pilkada 3 bulan setelah pelantikan dan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan,” pungkasnya. (*)