BerandaDompuTertibkan Ternak Liar, Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran

Tertibkan Ternak Liar, Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran

Dompu, pelitanews – Bupati Dompu Kader Jaelani (AKJ) tertibkan ternak yang berkeliaran di Ibu Kota, Kantor-Kantor Pemerintah, Pemukiman Warga, di Jalan Umum, di Pasar, di Terminal, di tempat-tempat strategis dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor; 500/2/POL.PP/2022 Tanggal 06 Januari 2022 Tentang Penertiban Ternak Liar.

Dilansir dari website Prokopim Dompu, AKJ bersama Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu terus berupaya menata daerah agar terlihat indah, rapi, asri, bersih dan nyaman.

Bupati AKJ mengeluarkan SE tersebut diketahui oleh semua pihak, Ketua DPRD, Inspektur Inspektorat, Camat Dompu dan Woja, juga Kepada Lurah Se-Kecamatan Dompu dan Woja, masing-masing sebagai tembusan.

Bupati AKJ dalam SE yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor: 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor: 09 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Pengembalaan Ternak di Kabupaten Dompu.

“Dengan kedua Perda dimaksud Pemerintah Daerah menyampaikan SE kepada seluruh lapisan masyarakat, lebih khusus kepada para peternak, agar dengan segera menertibkan ternaknya dalam waktu yang tidak terlalu lama” kata Bupati.

Adapun 3 hal penting yang disampaikan Bupati dalam SE untuk diperhatikan oleh seluruh pemilik ternak di Kabupaten Dompu :

Pertama, Kepada Bapak/Ibu Pemilik Ternak, sapi, kerbau, kuda, kambing dan domba yang sampai saat ini masih dilepas berkeliaran di Ibu Kota, Kantor-Kantor Pemerintah, Pemukiman Warga, di Jalan Umum, di Pasar, di Terminal, di tempat-tempat strategis lainnya agar diikat dan dikandangkan sejak Surat Edaran ini dikeluarkan;

Kedua, Batas Waktu toleransi bagi pemilik ternak liar yaitu selama 10 hari kedepan sejak surat edaran ini dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2022.

Ketiga, Apabila sampai dengan tanggal 15 Januari 2022, ternak Bapak / Ibu masih berkeliaran maka petugas akan melakukan razia penertiban baik siang ataupun malam hari. (np)

Surat Edaran Bupati Dompu Tentang Penertiban Ternak Liar
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!