BerandaDompuBawaslu Dompu Gelar Rapat Evaluasi Sentra Gakumdu

Bawaslu Dompu Gelar Rapat Evaluasi Sentra Gakumdu

Dompu, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, menggelar Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu pada pada pemilihan serentak Tahun 2024, Kamis (23/1/024).

Dalam rapat evaluasi yang digelar di Cafe Laberka tersebut, Bawaslu menghadirkan dua pemateri, diantaranya perwakilan sentra Gakumdu unsyur Kepolisian yakni KBO Reskrim Polres Dompu, Ipda Nur Kurniawan dan Akademisi dan dosen Pasca Sarjana, Universitas Muhammadiyah Bima DR. Ihlas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH., dalam sambutannya mengapresiasi kinerja jajaran Bawaslu bersama lembaga ad hoc pengawasan dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Dompu yang telah bekerja maksimal dalam pengawasan.

Swastari mengungkapkan, selama tahapan pemilihan serentak, ada empat kasus hasil pengawaasan yang naik hingga diputus pengadilan. Namun ada juga beberapa kasus yang hanya diputus melanggar administrasi serta tidak memenuhi unsur untuk diteruskan.

“Hasil evaluasi ini akan menjadi catatan perbaikan bagi penyelenggaran pengawasan pada pemilu berikutnya, termasuk catatan untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI,” ujarnya.

Menurut wanita yang akrab disapa Aca Tari ini, ada tiga trend yang mempengaruhi terjadinya pelangaran saat pemilu. Diantaranya adalah tes kes atau uji coba. Dalam trend ini, pelanggar mencoba bermain apakah pelannggaran yang dilakukan masuk dalam pelanggaran dan ditindak oleh Bawaslu.

Kemudian trend kedua adalah Latah atau ikut-ikutan.Trend ini merupakan kelompok yang tidak pahan aturan dan hanya ikut-ikutan melihat ASN memposting sesuatu yang menunjukkan ketidak netralan.

Dan tren yang ketiga yakni ingin menunjukkan ke – AKU – anya,

“Trend ini yang paling parah, karena mengganggap pelanggaran yang akan dilakukan, tidak akan bisa dijerat dan diproses hukum,” kata Aca Tari.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Dompu, Ipda Kurniawan mengungkapkan, bahwa selama tahapan Pilkada 2024, terdapat beberapa yang kasus yang masuk ke sentra Gakkumdu namun tidak dapat ditindak lanjuti karena kurangnya bukti.

“Ada beberapa kasus yang naik ke sentra gakkumdu namun tidak bisa bisa lanjut ke tahap persidangan karena belum terpenuhinya unsyur pasal yag disangkakatn. Kedepan, jika menemukan pelanggaran, konsultasikan, apakah ini bisa naik atau tidak,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP, seseorang bisa dijadikan tersangka dalam suatu tindak pidana apabila memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup dan didukung barang bukti. Dua alat bukti dari enam alat bukti yang ada, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat/dokumen, bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Selain ketentuan tersebut, pasal yang disangkakan juga menentukan suatu perkara bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak. Karena dalam ketentuan pasal, ada yang mengharuskan semua alat bukti terpenuhi, dan ada juga yang cukup minimal dua alat bukti. 

“Ketika tidak terpenuhi alat bukti, kita pasti kembalikan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Akademisi dari dosen pascasarjana UMB, Dr. Ihlas menilai pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Dompu telah berjalan sukses. Dari hasil pengawasan, ada empat kasus yang sampai pada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Empat kasus tipilu yang sampai diputus pengadilan menjadi bukti pengawasan Pilkada di Dompu sangat sukses,” katanya. 

Pakar Hukum ini juga memberi semangat kepada para Pengawas Kecamatan dan pengawas pemilu lainya, untuk tetap semangat melakukan pengawasan dalam setiap Pemilu.

“Kegagalan yang terjadi pada pemilu dan pemilihan sebelumnya, untuk dipelajari dan dicarikan solusi untuk penyelesaiannya,” katanya. (*)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!