Mataram, pelitanews – Heboh soal rencana pengajuan hak interpelasi yang disuarakan Fraksi Gerindra NTB terkait sejumlah kebijakan Pemerintah Propinsi NTB dinilai masih sangat Abdsur oleh Fraksi PKS NTB.
“Pimpinan Dewan harus menolaknya. Karena dalam ketentuan yang ada, hak interpelasi itu adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang penting dan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penafsiran terhadap makna berdampak luas terhadap masyarakat, berbangsa dan bernegara ini harus dilakukan secara cermat dan jelas berdasarkan indikator-indikator yang juga harus cermat dan jelas agar tidak menjadi absurd dan bertentangan dengan ketentuan yang ada,” ungkap Sekretaris Fraksi PKS DPRD Propinsi NTB Sambirang Ahmadi kepada sejumlah wartawan, Rabu 08 Juni 2022.
Sembirang juga mempertanyakan batasan makna kalimat “Kebijakan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat secara luas, berbangsa dan bernegara”, ini menurutnya harus mendapatkan tafsiran yang cermat dan jelas agar tidak kemudian menjadi absurd.
“Seperti apakah kebijakan tersebut? apa saja batasan-batasannya? apakah benar merugikan masyarakat atau malah menguntungkannya?. Semua kebijakan tersebut tentu memiliki manfaat besar terhadap masyarakat. Kalaupun ditemukan adanya sejumlah masalah dalam tingkat pelaksanaannya, tentu itu menjadi ranah Komisikomisi untuk melakukan pengawasan. Ada juga inspektorat dan lembaga audit yang melakukan pengawasan. Batasan ini harus jelas dan cermat. Jangan sampai muncul opini publik bahwa kebijakan yang dimaksud hanya berdampak pada segilintir orang di Dewan ataukah seperti apa?. Jadi kesannya akhirnya menjadi tidak baik. Ataukah apakah karena pokir tidak cair sehingga dibilang merugikan masyarakat?. Loh kalau pokir sudah dikerjakan, masyarakat tentu sangat senang dong. Adapun kalau pekerjaannya belum dibayarkan, kan ada proses yang harus ditempuh apalagi dengan kondisi keterbatasan anggaran akibat pandemi Covid19,” terang Sambirang.
la juga mengingatkan bahwa akibat wabah pandemi Covid-19, kondisi keuangan daerah mengalami keterbatasan, sementara disisi lain, hasrat belanja cukup tinggi, ini kemudian menurutnya berdampak pada sektor keuangan daerah yang kemudian mengalami ketidakseimbangan.
“Ini adalah kondisi yang semestinya harus dipahami bersama. Bahwa ditengah terbatasnya anggaran, keinginan belanja tinggi. Tentu siapapun pasti akan mengalami kelimpungan,” timpalnya.
Sambirang mengungkapkan tidak elok sebenarnya berbicara hak interpelasi terhadap kebijakankebijakan Pemerintah yang telah digulirkan, sementara Lembaga Dewan juga merupakan bagian terpenting yang ikut melakukan pembahasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran dari setiap program pemerintah tersebut.
“Ini sebenarnya tidak elok. Kenapa? karena kebijakan yang tertuang dalam APBD itu merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah dan Lembaga Dewan. Baik dalam proses perencanaan maupun dalam proses penganggarannya. Semestinya ketika ada ketidaksetujuan dalam kebijakan tersebut, pada saat proses perencanaan dan penganggarannya sebelum APBD itu ditetapkan, ketidaksetujuan itu harus dinyatakan secara jelas pada saat pembahasannya tersebut. Bukan justru mempermasalahkannya sekarang” terang Sambirang lagi.
Dalam kondisi daerah yang tengah menghadapi kesulitan, Sambirang berharap, duduk bersama dengan mengedepankan kepala dingin adalah lebih baik ketimbang membicarakan sesuatu hal yang sudah disepakati bersama.
“Sebab saat sekarang ini, daerah ini membutuhkan pikiran-pikiran yang positif agar bisa menghasilkan skema bersama untuk keluar dari masalah keterbatasan anggaran. Skema yang dibuat itu haruslah cermat dan tepat agar tidak terulang kembali masalah-masalah yang sama kedepannya,” imbuhnya. (np)