BIMA – Sebanyak 126 pasangan suami/istri yang berasal dari dari tujuh desa yaitu Desa Dumu, Rupe, Kangga, Rompo, Karumbu, Karampi dan Kalodu kecamatan Langgudu mengikuti pelaksanaan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. selain itu juga dilakukan penyerahan 371 akta kelahiran dari dinas kependudukan dan catatan sipil yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Rupe.
Kegiatan tersebut menindak lanjuti Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima dan Kantor Pengadilan Agama Kelas Ib tersebut dilaksanakan Senin (7/02) dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer, Kepala Kantor Pengadilan Agama Bima H. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima yang diwakili oleh Kasi Bimbiman Masyarakat Islam H. Ridwan Mansyur, S.Ag, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Enny Istiana, S.Sos, Camat Langgudu, Unsur Muspika Kecamatan Langgudu, dan para Kades di wilayah Kecamatan Langgudu.
Wakil Bupati Bima menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan pelayanan terpadu sidang keliling yang menyasar masyarakat, khususnya di Kecamatan Langgudu. “Pencatatan peristiwa pernikahan dan memiliki buku nikah bagi pasangan nikah oleh petugas pencatat nikah menjadi syarat terciptanya administrasi kependudukan yang baik dan memberikan solusi mengenai permasalahan hukum keluarga dan administrasi kependudukan, agar anak keturunan kita nantinya dapat menerima manfaat dari legalitas pernikahan orang tuanya”.
“Kedepan, tidak ada lagi pasangan nikah yang belum isbat nikah karena hal ini berkaitan dengan masalah ketatanegaraan mengingat dampak buruk dari tidak tercatatnya pasangan nikah. Kita berharap semoga apa yang dilakukan bersama tiga instansi ini menjadi awal yang baik bagi perbaikan administrasi kependudukan yang akan datang”. Ungkap Wabup Dahlan.
Wabup juga berpesan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mengingat situasi sekarang covid-19 masih ada bahkan dengan jenis varian baru omicron dan jangan lupa untuk vaksin. Himbau Dahlan.
Pada kesempatan Isbat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten BimaH. Ridwan Fauzi, S.Ag., MH mengatakan, selain kegiatan pelayanan terpadu seperti ini juga akan menyelenggarakan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bima untuk memberikan pelayanan pendaftaran perkara secara online bagi masyarakat yang akan berperkara di pengadilan agama melalui kantor desa atau kantor kecamatan.
“Langkah ini bisa diterapkan karena setiap desa dan kecamatan sudah ada operator sistem informasi desa (SID) berbasis jaringan internet. Hal ini tentunya akan sangat membantu menekan biaya, jarak tempuh dan waktu jika dibandingkan dengan harus mengunjungi langsung kantor Pengadilan Agama Bima. Kami berharap kedepan ada terobosan dari pemerintah daerah untuk membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui bantuan layanan pembebasan biaya perkara karena mengingat alokasi anggaran yang terbatas di pengadilan agama Bima”. Lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima yang diwakili Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Mansyur, S.Ag memaparkan, pada tahun 2022 instansinya menyediakan 5.000 pasang dokumen nikah khusus untuk masyarakat yang belum memiliki buku nikah di Kabupaten Bima. “Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk bisa memfasilitasi agar 5.000 pasang dokumen nikah ini bisa dimaksimalkan pelayanannya di tahun 2022 ini”. Jelas Mansyur. (prokopim-pelita)