DOMPU – Sekitar 9 partai menutup hari terkahir pengajuan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacakeg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Minggu (14/5).
Tiba lebih awal di KPU Kabupaten Dompu tepat pada Jam 09.08 Wita yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Dompu salah satu partai dokumen persyaratan bakal calonnya dikembalikan pada Sabtu, 13 Mei 2023, disusul berikutnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Dompu tiba pada Jam. 13.51 Wita, Partai UMMAT Kabupaten Dompu tiba pada Jam 15.09 Wita, Partai PERINDO Kabupaten Dompu tiba pada Jam 16.00 Wita, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabuapten Dompu tiba pada Jam 16.38 Wita, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) Kabupaten Dompu tiba pada Jam 17.30 Wita, Partai Gelembang Rakyat Indonesia (GELORA) Kabupaten Dompu tiba kembali pada Jam 22.27 Wita setelah pengembalian dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Dompu tepat pada Jam 18.54 Wita, Partai BURUH Kabupaten Dompu tiba pada Jam 22.31 Wita, tiba terahir tepat pada Jam 23.31 Wita yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Dompu.
Masing-masing parpol hadir bersama Ketua, Sekretaris, Tim Penghubung, Tenaga Operator, para Bakal Calon juga dengan Simpatisan lalu disambut oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Arifuddin bersama Anggota Anshori, Agus Setiawan, Sulastriana, Yaser, Sekretaris H. Irham juga bersama sejumlah Tim Penerima Pengajuan
“Alhamdulillah hari ini di Jam yang berbeda KPU Kabupaten Dompu telah menerima kehadiran sebanyak sembilan parpol yang melakukan pengajuan dokumen persyaratan bakal calonnya” kata Arifuddin.
Arifuddin menambahkan setelah melakukan pengajuan persyaratan ini, KPU melalui Tim Penerima Pengajuan melakukan pemeriksaan kelengkapan Calon-Parpol pada Model B-Pengajuan-Parpol dan Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol yaitu melalui Aplikasi SILON DPRD.juga dilakukan pemeriksaan secara manual.
“Di hari ini sesuai regulasi, semua berkas akan kita periksa kelengkapannya jika tidak ada yang lengkap maka akan kita kembalikan untuk segera dilengkapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tapat pada pukul 23.59 Wita” Ujar Arifuddin
Usai serah terima dokumen lalu tim penerimaan penggajuan memeriksa Dokumen asli bentuk fisik ditanda tangani oleh Ketua Umum/Ketua/nama lainnya dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris/nama lainnya Partai Politik yang sah sesuai tingkatan yang dibubuhi cap parpol, juga memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon.
Selanjutnya Tim verifikasi juga memeriksa Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu, apakah Jumlah Calon Tidak Melebihi Jumlah Maksimal kursi setiap dapil, memeriksa minimal 30% keterwakilan perempuan dan susunan calon memenuhi zipper system tiap dapilnya.
Setelah melalui pemeriksaan status pengajuan Partai GERINDRA Kabupaten Dompu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Dompu, Paratai UMMAT Kabupaten Dompu, Partai PERINDO Kabupaten Dompu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Dompu, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gelembang Rakyat (GELORA) Kabupaten Dompu serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Dompu dinyatakan lengkap dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu.
Dengan demikian sampai hari terakhir pendaftaran seluruh partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan bakal calonnya kepada KPU. (np)